A. HASIL STUDI KELAYAKAN BISNIS DIGUNAKAN UNTUK:
1.
Merintis
usaha baru, misalnya: membuka toko, membangun pabrik, mendirikan perusahaan
jasa, membuka usaha dagang dan lain
sebagainya.
2.
Mengembangkan
usaha yang sudah ada, misalnya: untuk menambah kapasitas pabrik, memperluas
skala usaha, mengganti peralatan/mesin, menambah mesin baru, memperluas cakupan
usaha, dan sebagainya
3.
Memilih
jenis usaha atau investasi proyek yang paling menguntungkan, misalnya: pilihan usaha dagang, pilihan usaha barang
atau jasa, pabrikasi/perakitan, proyek A atau proyek B, dan sebagainya
Jika
dilihat dari segi yuridis, pelaksanaan proyek merupakan rangkaian kegiatan
pemenuhan prestasi dan kontrasepsi.
Istilah
prestasi adalah pelaksanaan kewajiban oleh suatu pihak, sedangkan
kontraprestasi ialah pelaksanaan kewajiban oleh pihak lain
Analisis
dan penilaian aspek yuridis suatu proyek
melibatkan setiap aspek dan proyek secara keseluruhan
C. Pertanyaan untuk menganalisis dan
menilai proyek dari segi yuridis 1. Siapa pelaksanaan proyek?
2. Proyek atau usaha apa yang akan dilaksanakan?
3. Dimana proyek akan dilaksanakan?
4. Kapan Proyek akan dilaksanakan?
5. Bagaimana cara pelaksanaan proyek?
Siapa Pelaksana Proyek?
Pelaksana
proyek adalah individu atau organisasi
yang terlibat dalam pelaksanaan
proyek. Dilihat dari segi yuridis, kemungkinan sponsor proyek adalah pemilik
tunggal merangkap pengurus suatu bisnis perorangan, para “Firmant” suatu firma,
persero pengurus (pengurus kompementer) suatu perseroan komanditer, direksi
suatu perseroan terbatas atau bisnis daerah.
Bentuk Badan Usaha Perseroan
o
Perseroan Komanditer (CV) : suatu bentuk usaha bisnis yang
didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama
dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.
o
Perseroan Terbatas(PT) : organisasi bisnis yang
memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung
jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau
perseorangan yang ada di dalamnya.
·
Firma : suatu bentuk persekutuan
bisnis yang terdiri dari dua orang ata lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi
rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
·
Perusahaan Negara (PN) : perusahaan Negara yang
modalnya sebagian atau seluruhnya merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan
maupun dari APBN
·
Koperasi: organisasi bisnis yg dimiliki
dan dioperasikan oleh orang-orang demi kepentingan bersama
Identitas Pelaksanaan Bisnis
Kewarganegaraan
Sponsor proyek adalah WNI dan
WNA, jika WNI pribumi atau nonpribumi, misalnya keturunan tionghoa atau
keturunan lainnya. Hal tersebut perlu diketahui dalam hubungannya dengan
peraturan pribumisasi dalam pendirian suatu bisnis.
·
Informasi Bank
Hal yang perlu diketahui adalah apakah
mereka (pelaksana proyek) juga debitur bank lain atau dengan kata lain, apakah
mereka telah mendapatkan pinjaman (kredit atau sejenisnya) dari bank lain
·
Keterlibatan dalam Gugatan atau
Tuntutan
Perlu diteliti keterlibatan
pelaksana proyek dalam suatu tindakan yang dapat menimbulkan gugatan atau
tuntutan.
·
Hubungan Keluarga
Jika terdapat hubungan suami
istri sebagai individu-individu yang terlibat dalam proyek, perlu diteliti
bagaimana mereka menikah, apakah dengan harta campuran (bersama) atau terpisah?.
Jika hubungan individu-individu yang terlibat dalam proyek terdapat hubungan
orangtua dan anak maka perlu diketahui masalah perwalian dan pembagian atau
penolakan warisan
·
Debitur pihak ketiga atau bukan
Jika
mungkin perlu diketahui apakah cara pelaksana proyek juga merupakan deitur dari
pihak ke-tiga.
Proyek atau usaha apa yang akan dilaksanakan?
a.
Apakah
bidang usaha yang direncanakan sudah sesuai dengan yang tersebut dalam anggaran
dasar bisnis?
b.
Kalau
proyek akan dilaksanakan dalam rangka penanaman modal dalam negeri (PMDM),
fasilitas apa yang akan diperoleh dan apakah aplikasi sudah diajukan, sedang
dalam proses atau telah diperoleh. Dalam hubungan dengan proyek, hal-hal yang
perlu diketahui dalam kaitannya dengan aspek yuridis antara lain
c.
Apakah
proses produksi dan hasil limbahnya menganggu lingkungan (ekologi).
d.
Berapa
upah buruh minimal, sudah sesuaikah dengan ketentuan yang ada(misalnya dari
BKPMD)
e.
Apakah
kendaraan dibeli dengan tunai atau sewa beli, jika sewa beli bagaimana kondisis
pembayarannya
Dimana proyek akan dilaksanakan?
Lokasi
proyek harus sesuai dengan perencanaan kota atau peruntukkan wilayah sehingga
memudahkan perolehan ijin yaitu ijin mendirikan bangunan (IMB), HO dan ijin
lokasi.
Kapan proyek akan dilaksanakan?
Ijin
usaha yg berkaitan dengan bidang usaha yang bersangkutan, misalya ijin usaha
industri, ijin usaha perhotelan.Ijin usaha perdagangan serta IMB, HO, ijin
lokasi yang telah disebut diatas.Ijin khusus misalnya dibidang perhotelan.
Bagaimana cara perencanaan
pelaksanaan proyek?
Cara
pelaksanaan proyek yang akan diteliti dalam hal ini berkaitan dengan cara
memperoleh tambahan modal yang meyangkut penentuan hak dan kewajiban di antara
para penanam modal dalam proyek atau perusahaan yang bersangkutan.
·
Asuransi
Suatu
bentuk pengendalian resiko yang
dilakukan dengan cara mengalihkan/transfer risiko dari satu pihak ke pihak lain
dalam hal ini adalah perusahaan asuransi. Manfaat asuransi pengendalian resiko,
pengumpuan dana, mencegah kerugian, pengendalian kerugian dan sebagai tabungan
juga sebagai investasi dana dan invisible earnings.
·
Jaminan
Aset
pihak peminjam yang dijanjikan kepada pemberi pinjaman jika peminjam tidak
dapat mengembalikan pinjaman tersebut.
Hak
dan Kewajiban konsumen dan Pelaku Usaha
Hak
adalah seperangkat kewenangan yang diperoleh
seseorang.
Kewajiban adalah sesuatu yang
harus dilakukan oleh manusia dalam kehidupannya
Hak
Konsumen
a.
Hakatas
keamanan, kenyamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa.
b.
Hak
untuk memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa tersebut
sesuai nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang disajikan
c.
Hak
atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/jasa
d.
Hak
untuk didengar pendapat dan keluhan atas barang atau jasa yang digunakan
e.
Hak
untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindugan konsumen secara patut
f.
Hak
untuk mendapatkan pembinanaan dan pedidikan konsumen
g.
Hak
untuk diperlakukan atau dilayani secara benar, jujur serta tidak diskriminatif
h.
Hak
untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian apabila barang
atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
mestinya
i.
Hak-hak
yang diatur dalam perundang-undangan lainnya
Kewajiban Konsumen
·
Membaca
atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan demi Keamanan dan keselamatan
·
Beritikat
baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan jasa
·
Membayar
sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
·
Mengikuti
upaya penyelesaian hukum dan sengketa
perlindungan konsumen secara patut
Hak pelaku Usaha
·
Hak
menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai
tukar barang atau jasa yang dipergunakan
·
Hak
untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikat
tidak baik
·
Hak
untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa
konsumen
·
Hak
untuk rehabilitasi nama baik apabila tidak terbukti secara hukum bahwa kerugian
konsumen tidak diakibatkan oleh barang atau jasa yg diperdagangkan
·
Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan lainnya
Kewajiban Pelaku Usaha
·
Beritikat
baik dalam melakukan kegiatannya
·
Memberikan
informasi yang jelas benar dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barangatau
jasa serta memberikan penjelasan
penggunaan perbaikan dan pemeliharaan.
·
Memperlakukan
atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
·
Menjamin
mutu barangdan jasa yang diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan
standar mutu barang atau jasa yang berlaku.
·
Memberikan
kompensasi, ganti rugi atau penggantian apabila barang atau jasa yang diterima atau
dimanfaatkan konsumen tidak sesuai dengan perjanjian
SANKSI
HUKUM BAGI PELAKU USAHA
Sanksi
yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yang melanggar undang-undang ini
terdapat pada pasal 60 sampai dengan pasal 63.
Sanksi-sanksi yang dapat dikenakan meliputi :
A.
Sanksi Administratif
Berupa penetapan
ganti rugi paling banyak 200.000.000
rupiah
Pelaku usaha tidak
mengganti barang atau jasa atau mengembalikan uang yang sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku
B. Sanksi
Pidana
(1)
Berupa
pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda sebanyak 2 M
Pelaku usaha
memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Tidak mencantumkan
tanggal kadarluarsa atau jangka waktu penggunaan atas barang tersebut.
Tidak mengikuti
ketentuan produksi yang halal sebagaimana penyataan “halal” yang tertera.
Tidak mencantumkan
informasi petunjuk penggunaan barang sesuai dengan ketentuan yg berlaku
(2)
Berupa
pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak 500jt
Pelaku usaha
mengelabui atau menyesatkan konsumen
dengan:
a.
Menyatakan
barang/jasa telah memenui standart mutu
b.
Barang/jasa
tidak mengandung cacat tersembunyi
PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN
PENDIRIAN
SEBUAH PT.
1.
Undang-undang
no 1 tahun 1995 tentang dasar hukum perseroan terbatas .
Undang-undang
ini terdiri atas 12 Bab dan 129 pasal ,Berikut
adalah ringkasan dari paparan Undang-undang tersebut.
·
Bab
1 : Ketentuan Umum ( pasal 1 – 6 )
·
Bab
2 :Pendirian, Anggaran Dasar, Pendaftaran, dan Pengumuman (Pasal 7-23 )
·
Bab
3 : Modal dan saham ( Pasal 42 – 45)
·
Bab
4 : Laporan tahunan dan penggunaan laba ( pasal 56 – 62)
·
Bab
5 : Rapat umum pemegang saham ( pasal 63 – 78 )
·
Bab
6 : Direksi dan komisaris ( pasal 79 – 101 )
·
Bab
7 : Penggabungan, peleburan dan pengembilalihan ( pasal 102 – 109 )
·
Bab
8 : Pemeriksaan terhadap perseroan ( pasal 110 – 113 )
·
Bab
9 : Pembubaran perseroan dan likudasi ( pasal 114 124 )
·
Bab
10 : Ketentuan peralihan ( pasal 125 – 126 )
·
Bab
11 : Ketentuan lain-lain ( pasal 127 )
·
Bab
12 : Ketentuan Penutup ( pasal 128-129)
HAL – HAL UMUM YANG DIMULAI DALAM
AKTA PENDIRIN SEBUAH PT.
·
Nama
Perusahaan
·
Tempat
Kedudukan PT
·
Maksud
dan Tujuan Berusaha
·
Modal
·
Surat Saham
·
Tugas
dan Wewenang Dewan komisaris
·
Rapat
Direksi
·
Rapat
Dewan komisaris
·
Rapat
umum pemegang saham
·
Perubahan
anggaran dasar perusahaan
·
Langkah
dalam likuidasi
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Undang-undang
No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-undang
ini terdiri atas 15 bab dan 65 pasal. Ringkasan sisanya sebagai berikut:
·
Bab
1 : ketentuan Umum ( pasal 1 )
·
Bab
2 : Asas dan tujuan ( Pasal 2-3 )
·
Bab
3 : Hak dan kewajiban ( Pasal 4,5,6 – 7 )
·
Bab
4 : Perbuatan yang dilarang bagi pelaku ( pasal 8-17 )
·
Bab
5 : ketentuan pecantuman klausula baku ( pasal 18 )
·
Bab
6 : Tanggung jawab pelaku usaha ( pasal 19 – 28 )
·
Bab
7 : Pembinaan dan pengawasan ( pasal 29 – 30 )
·
Bab
8 : Badan Perlindungan konsumen nasional ( Pasal 31 – 43 )
·
Bab
9 : Lembaga Perlindungan konsumen swadaya masyarakat ( pasal 44 )
·
Bab
10 : penyelesaian sengketa ( pasak 45- 48 )
·
Bab
11 : Badan penyelesaian sengketa ( pasal 49 – 58 )
·
Bab
12 : Penyidikan ( pasal 59 )
·
Bab
13 : Sanksi ( pasal 60 – 63 )
·
Bab
14 : ketentuan peraliha ( pasal 64 )
·
Bab
15 : Ketentuan penutup ( pasal 65 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar