Minggu, 18 Oktober 2015

Aspek Yudiris Studi Kelayakan Bisnis


A.    HASIL STUDI KELAYAKAN BISNIS DIGUNAKAN UNTUK:
1.      Merintis usaha baru, misalnya: membuka toko, membangun pabrik, mendirikan perusahaan jasa, membuka usaha dagang dan  lain sebagainya.
2.      Mengembangkan usaha yang sudah ada, misalnya: untuk menambah kapasitas pabrik, memperluas skala usaha, mengganti peralatan/mesin, menambah mesin baru, memperluas cakupan usaha, dan sebagainya
3.      Memilih jenis usaha atau investasi proyek yang paling menguntungkan, misalnya:  pilihan usaha dagang, pilihan usaha barang atau jasa, pabrikasi/perakitan, proyek A atau proyek B, dan sebagainya

B.     PENGERTIAN
Jika dilihat dari segi yuridis, pelaksanaan proyek merupakan rangkaian kegiatan pemenuhan prestasi dan kontrasepsi.
Istilah prestasi adalah pelaksanaan kewajiban oleh suatu pihak, sedangkan kontraprestasi ialah pelaksanaan kewajiban oleh pihak lain
Analisis dan penilaian aspek yuridis suatu  proyek melibatkan setiap aspek dan proyek secara keseluruhan
C.   Pertanyaan untuk menganalisis dan menilai proyek dari segi yuridis 
1.      Siapa pelaksanaan proyek?
2.      Proyek atau usaha apa yang akan dilaksanakan? 
3.      Dimana proyek akan dilaksanakan? 
4.      Kapan Proyek akan dilaksanakan? 
5.      Bagaimana cara pelaksanaan proyek?
 
Siapa Pelaksana Proyek?
Pelaksana proyek adalah individu atau organisasi  yang terlibat  dalam pelaksanaan proyek. Dilihat dari segi yuridis, kemungkinan sponsor proyek adalah pemilik tunggal merangkap pengurus suatu bisnis perorangan, para “Firmant” suatu firma, persero pengurus (pengurus kompementer) suatu perseroan komanditer, direksi suatu perseroan terbatas atau bisnis daerah.

Bentuk Badan Usaha Perseroan
o   Perseroan Komanditer (CV) : suatu bentuk usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.
o   Perseroan Terbatas(PT) : organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya.
·         Firma : suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang ata lebih dengan  nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
·         Perusahaan Negara (PN) : perusahaan Negara yang modalnya sebagian atau seluruhnya merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan maupun dari APBN
·         Koperasi: organisasi bisnis yg dimiliki dan dioperasikan oleh orang-orang demi kepentingan bersama

Identitas Pelaksanaan Bisnis
Kewarganegaraan
Sponsor proyek adalah WNI dan WNA, jika WNI pribumi atau nonpribumi, misalnya keturunan tionghoa atau keturunan lainnya. Hal tersebut perlu diketahui dalam hubungannya dengan peraturan pribumisasi dalam pendirian suatu bisnis.
·         Informasi Bank
Hal yang perlu diketahui adalah apakah mereka (pelaksana proyek) juga debitur bank lain atau dengan kata lain, apakah mereka telah mendapatkan pinjaman (kredit atau sejenisnya) dari bank lain
·         Keterlibatan dalam Gugatan atau Tuntutan
Perlu diteliti keterlibatan pelaksana proyek dalam suatu tindakan yang dapat menimbulkan gugatan atau tuntutan.
·         Hubungan Keluarga
Jika terdapat hubungan suami istri sebagai individu-individu yang terlibat dalam proyek, perlu diteliti bagaimana mereka menikah, apakah dengan harta campuran (bersama) atau terpisah?. Jika hubungan individu-individu yang terlibat dalam proyek terdapat hubungan orangtua dan anak maka perlu diketahui masalah perwalian dan pembagian atau penolakan warisan
·         Debitur pihak ketiga atau bukan
Jika mungkin perlu diketahui apakah cara pelaksana proyek juga merupakan deitur dari pihak ke-tiga.

Proyek atau usaha apa yang akan dilaksanakan?
   a.       Apakah bidang usaha yang direncanakan sudah sesuai dengan yang tersebut dalam anggaran dasar bisnis?
   b.      Kalau proyek akan dilaksanakan dalam rangka penanaman modal dalam negeri (PMDM), fasilitas apa yang akan diperoleh dan apakah aplikasi sudah diajukan, sedang dalam proses atau telah diperoleh. Dalam hubungan dengan proyek, hal-hal yang perlu diketahui dalam kaitannya dengan aspek yuridis antara lain
   c.       Apakah proses produksi dan hasil limbahnya menganggu lingkungan (ekologi).
   d.      Berapa upah buruh minimal, sudah sesuaikah dengan ketentuan yang ada(misalnya dari BKPMD)
   e.       Apakah kendaraan dibeli dengan tunai atau sewa beli, jika sewa beli bagaimana kondisis pembayarannya



Dimana proyek akan dilaksanakan?
Lokasi proyek harus sesuai dengan perencanaan kota atau peruntukkan wilayah sehingga memudahkan perolehan ijin yaitu ijin mendirikan bangunan (IMB), HO dan ijin lokasi.
Kapan proyek akan dilaksanakan?
Ijin usaha yg berkaitan dengan bidang usaha yang bersangkutan, misalya ijin usaha industri, ijin usaha perhotelan.Ijin usaha perdagangan serta IMB, HO, ijin lokasi yang telah disebut diatas.Ijin khusus misalnya dibidang perhotelan.
Bagaimana cara perencanaan pelaksanaan proyek?
Cara pelaksanaan proyek yang akan diteliti dalam hal ini berkaitan dengan cara memperoleh tambahan modal yang meyangkut penentuan hak dan kewajiban di antara para penanam modal dalam proyek atau perusahaan yang bersangkutan.
·         Asuransi
Suatu bentuk pengendalian  resiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan/transfer risiko dari satu pihak ke pihak lain dalam hal ini adalah perusahaan asuransi. Manfaat asuransi pengendalian resiko, pengumpuan dana, mencegah kerugian, pengendalian kerugian dan sebagai tabungan juga sebagai investasi dana dan invisible earnings.
·         Jaminan
Aset pihak peminjam yang dijanjikan kepada pemberi pinjaman jika peminjam tidak dapat mengembalikan pinjaman tersebut.

Hak dan Kewajiban konsumen dan Pelaku Usaha
Hak adalah seperangkat kewenangan yang diperoleh seseorang.
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan oleh manusia dalam kehidupannya
Hak Konsumen
     a.       Hakatas keamanan, kenyamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa.
     b.      Hak untuk memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa tersebut sesuai nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang disajikan
     c.       Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/jasa
     d.      Hak untuk didengar pendapat dan keluhan atas barang atau jasa yang digunakan
     e.       Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindugan konsumen secara patut
     f.       Hak untuk mendapatkan pembinanaan dan pedidikan konsumen
     g.       Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar, jujur serta tidak diskriminatif
     h.      Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
     i.        Hak-hak yang diatur dalam perundang-undangan lainnya
Kewajiban Konsumen
    ·         Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan demi Keamanan dan keselamatan
    ·         Beritikat baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan jasa
    ·         Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
    ·         Mengikuti upaya penyelesaian  hukum dan sengketa perlindungan konsumen secara patut

Hak pelaku Usaha
    ·         Hak menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang atau jasa yang dipergunakan
    ·         Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikat tidak baik
    ·         Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
    ·         Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila tidak terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang atau jasa yg diperdagangkan
    ·         Hak-hak yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan lainnya
Kewajiban Pelaku Usaha
    ·         Beritikat baik dalam melakukan kegiatannya
    ·         Memberikan informasi yang jelas benar dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barangatau jasa serta memberikan  penjelasan penggunaan perbaikan dan pemeliharaan.
    ·         Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
    ·         Menjamin mutu barangdan jasa yang diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang atau jasa yang berlaku.
   ·         Memberikan kompensasi, ganti rugi atau penggantian apabila barang atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan konsumen tidak sesuai dengan perjanjian

SANKSI HUKUM BAGI PELAKU USAHA
Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yang melanggar undang-undang ini terdapat pada pasal 60 sampai dengan pasal 63.  Sanksi-sanksi yang dapat dikenakan meliputi :
A.    Sanksi Administratif
Berupa penetapan ganti rugi paling banyak 200.000.000  rupiah
Pelaku usaha tidak mengganti barang atau  jasa atau  mengembalikan uang  yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku




B.     Sanksi Pidana
(1)   Berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda sebanyak 2 M
Pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tidak mencantumkan tanggal kadarluarsa atau jangka waktu penggunaan atas barang tersebut.
Tidak mengikuti ketentuan produksi yang halal sebagaimana penyataan “halal” yang tertera.
Tidak mencantumkan informasi petunjuk penggunaan barang sesuai dengan ketentuan yg berlaku
(2)   Berupa pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak 500jt
Pelaku usaha mengelabui atau  menyesatkan konsumen dengan:
a.       Menyatakan barang/jasa telah memenui standart mutu
b.      Barang/jasa tidak mengandung cacat tersembunyi

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PENDIRIAN SEBUAH PT.
      1.      Undang-undang no 1 tahun 1995 tentang dasar hukum perseroan  terbatas .
Undang-undang ini terdiri atas 12 Bab dan 129 pasal ,Berikut  adalah ringkasan dari paparan Undang-undang tersebut.
    ·         Bab 1 : Ketentuan Umum ( pasal 1 – 6 )
    ·         Bab 2 :Pendirian, Anggaran Dasar, Pendaftaran, dan Pengumuman (Pasal 7-23 )
    ·         Bab 3 : Modal dan saham ( Pasal 42 – 45)
    ·         Bab 4 : Laporan tahunan dan penggunaan laba ( pasal 56 – 62)
    ·         Bab 5 : Rapat umum pemegang saham ( pasal 63 – 78 )
    ·         Bab 6 : Direksi dan komisaris ( pasal 79 – 101 )
    ·         Bab 7 : Penggabungan, peleburan dan pengembilalihan ( pasal 102 – 109 )
    ·         Bab 8 : Pemeriksaan terhadap perseroan ( pasal 110 – 113 )
    ·         Bab 9 : Pembubaran perseroan dan likudasi ( pasal 114  124 )
    ·         Bab 10 : Ketentuan peralihan ( pasal 125 – 126 )
    ·         Bab 11 : Ketentuan lain-lain ( pasal 127 )
    ·         Bab 12 : Ketentuan Penutup ( pasal 128-129)
HAL – HAL UMUM YANG DIMULAI DALAM AKTA PENDIRIN SEBUAH PT.
   ·         Nama Perusahaan
   ·         Tempat Kedudukan PT
   ·         Maksud dan Tujuan Berusaha
   ·         Modal
   ·         Surat  Saham
   ·         Tugas dan Wewenang Dewan komisaris
   ·         Rapat Direksi
   ·         Rapat Dewan komisaris
   ·         Rapat umum pemegang saham
   ·         Perubahan anggaran dasar perusahaan
   ·         Langkah dalam likuidasi

PERLINDUNGAN KONSUMEN
Undang-undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-undang ini terdiri atas 15 bab dan 65 pasal. Ringkasan sisanya sebagai berikut:
   ·         Bab 1 : ketentuan Umum ( pasal 1 )
   ·         Bab 2 : Asas dan tujuan ( Pasal 2-3 )
   ·         Bab 3 : Hak dan kewajiban ( Pasal 4,5,6 – 7 )
   ·         Bab 4 : Perbuatan yang dilarang bagi pelaku ( pasal 8-17 )
   ·         Bab 5 : ketentuan pecantuman klausula baku ( pasal 18 )
   ·         Bab 6 : Tanggung jawab pelaku usaha ( pasal 19 – 28 )
   ·         Bab 7 : Pembinaan dan pengawasan ( pasal 29 – 30 )
   ·         Bab 8 : Badan Perlindungan konsumen nasional ( Pasal 31 – 43 )
   ·         Bab 9 : Lembaga Perlindungan konsumen swadaya masyarakat ( pasal 44 )
   ·         Bab 10 : penyelesaian sengketa ( pasak 45- 48 )
   ·         Bab 11 : Badan penyelesaian sengketa ( pasal 49 – 58 )
   ·         Bab 12 : Penyidikan ( pasal 59 )
   ·         Bab 13 : Sanksi ( pasal 60 – 63 )
   ·         Bab 14 : ketentuan peraliha ( pasal 64 )
   ·         Bab 15 : Ketentuan penutup ( pasal  65 )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar